Jumat, 30 Juli 2010 | 16:03 WIB
KPK Minta Publik Bersabar Tunggu Gelar Perkara
(Vibizdaily-Polhukam) KPK batal mengadakan gelar perkara kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Rabu (28/7) kemarin. KPK meminta waktu untuk menunggu laporan dari tim penyelidik.
"Sabar, pimpinan sedang menunggu laporan dari tim," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada wartawan, Jumat (30/7/2010).
KPK tidak ingin tergesa-gesa melakukan gelar perkara. Apalagi untuk menentukan apakah bisa menaikkan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka baru. Sampai saat ini, KPK tetap bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku," imbuh Jasin.
Sebelumnya dijadwalkan KPK akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (28/7) kemarin. Namun rencana itu dibatalkan lantaran salah satu pimpinan sedang tugas ke luar kota.
Ditengarai gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah akan ada berkas yang dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus ini, 4 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.
(ma/MA/dtc)
|