Kamis, 11 Maret 2010 | 12:50 WIB
Udju Terima Cek Bersama 3 Anggota Fraksi TNI/Polri di Kantor Nunun
(Vibizdaily-Polhukam) Udju Djuhaeri ternyata tidak sendirian mendatangi kantor Nunun Nurbaiti untuk menerima cek Rp 500 juta. Mantan anggota DPR itu datang bersama ketiga rekannya sesama anggota TNI/Polri.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana, Udju datang bersama R Sulis Tyadi, Darsup Yusuf, dan Suyirno. Sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima traveller's cheque yang diduga untuk kemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI).
"Udju dihubungi Nunun Nurbaiti untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Ari Malangjudo di kantornya. Kemudian bersama tiga rekannya datang ke PT Wahana Esa Sejati dan masing-masing menerima Rp 500 juta," kata Wiradana.
Hal itu disampaikan Wiradana dalam sidang dakwaan Udju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Wiradana mengatakan, sama seperti Udju, ketiga rekannya juga menerima 10 lembar traveller's cheque BII yang masing-masing lembar senilai Rp 50 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Juni 2004.
Sebelumnya, JPU mendakwa Udju telah menerima traveller's cheque di kantor PT Wahana Esa Sejati sekitar bulan Juni 2009. Cek senilai Rp 500 juta diterima Udju dari Nunun Nurbaiti melalui Ari Malangjudo. Udju terancam 5 tahun penjara.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota Komisi IX FPDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta beberapa hari setelah Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan anggota FPG) dan Endin Soefihara (mantan anggota FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lainnya juga menerima traveller's cheque serupa.
(ma/MA/dtc)
|