Selasa, 09 Maret 2010 | 19:14 WIB
JPU Yakin Pasal dan Dakwaan Terhadap M Jibril Tak Ada yang Salah
(Vibizdaily-Polhukam)JPU menanggapi eksepsi yang diajukan oleh M Jibril, terdakwa kasus terorisme terkait pengeboman Hotel Ritz Carlton-JW Marriot. JPU menyatakan bahwa pasal-pasal yang kenekan pada M Jibril sudah tepat.
"Dari eksepsi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa, pasal-pasal yang kami ajukan telah sesuai dengan fakta yang kami dapat," kata JPU Firmansyah dalam sidang M Jibril dengan agenda replik JPU di PN Selatan Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/3/2010).
JPU membantah isi eksepsi M Jibril yang mengatakan PN Jaksel menunjukkan arogansinya terhadap pengungkapan hal yang berkaitan terorisme. JPU juga menyangkal adanya persepsi yang mengatakan pihaknya tidak mengindahkan norma hukum yang berlaku dan dakwaan yang diajukan merupakan hasil dari imajinasi.
"Persepsi yang mengatakan bahwa tindak mengindahkan norma hukum adalah tidak benar. Terdakwa terbukti telah terjerat pasal pemberantasan tindak pidana teroris, sehingga tidak tepat kalau temuan kita ini dikatakan hasil imajinasi seperti yang dikatakan oleh Jibril," ujarnya.
Dalam replik yang berlangsung lebih kurang 1 jam ini, JPU menambahkan bahwa kegiatan teroris adalah kejahatan lintas negara yang terorganisasi. Oleh karena itu layak dilanjutkan ke muka persidangan karena telah masuk ke dalam pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan yang akan datang.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Harianto, untuk kemudian dilanjutkan pada hari Kamis (18/3/010), dengan agenda mendengar putusan sela dari hakim.
(ras/RAS/dtc)
|