Senin, 08 Maret 2010 | 16:32 WIB
Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Antasari Azhar Ajukan Banding
(Vibizdaily-Polhukam)Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan banding itu dilakukan melalui kuasa hukumnya.
"Ya kita daftarkan hari ini," kata salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang saat dihubungi wartawan, Senin (8/3/2010).
Saat mendaftar, terlihat sejumlah pengacara lain seperti Victorius Sidabutar. Para pengacara tidak berkomentar banyak atas pendaftaran banding itu tetapi hanya menunjukkan dokumen bersubstansi banding.
Dalam dokumen itu tertulis alasan banding antara lain karena menilai hakim tidak mengindahkan fakta persidangan ataupun saksi-saksi, seperti pengakuan Wiliardi Wizar.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena jaksa menilai mantan ketua KPK itu menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Sementara itu Wiliardi Wizar dipenjara 13 tahun dan Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun.
(ras/RAS/dtc)
|