(Vibizdaily-Polhukam)Tim kuasa hukum mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard, mengancam akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Wiliardi, Bambang Suharyadi, ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Mahkamah Internasional. Bambang dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Wiliardi, karena telah melakukan rekayasa dalam menuntut kasus Wiliardi. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Wiliardi, Apolos Djarabonga, salah satu rekayasa yang dilakukan Bambang, terlihat dalam proses rekonstruksi, dimana ada bagian Antasari menyerahkan amplop berwarna coklat kepada Wiliardi.
”Padahal kenyataannya tidak ada penyerahan amplop tersebut. Kami melihat Pak Bambang selaku jaksa sengaja ikut mendesain rekonstruksi tersebut,” kata Apolos, Kamis (4/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan, sebelum Nasrudin Zulkarnaen dibunuh, Antasari terlebihdahulu menyerahkan amplop berwarna coklat kepada Wiliardi. Menurut jaksa, ampolop tersebut, berisi foto diri, rumah, kantor dan foto istri siri Nasrudin Zulkarnaen. ”Untuk saat ini format pengaduan tersebut sedang kami rumuskan, dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Presiden dan Mahkamah Internasional,” tegas Apolos.
Sedangkan menurut kuasa hukum Wiliardi lainnya, Junimart Girsang, saat menjadi jaksa peneliti berkas perkara Wiliardi, Bambang meminta Wiliardi, agar tetap menggunakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut keterlibatan Antasari. ”Kami punya bukti dan pernyataan saksi bahwa Bambang, juga meminta klien kami, untuk memakai BAP yang menyebutkan keterlibatan Antasari,” kata Junimart.
Terhadap tuduhan tersebut, Bambang membantah bahwa dirinya memaksa Wiliardi untuk merubah BAP. ”Karena BAP dari Wiliardi tak konsisten, berbeda-beda tiap tanggalnya, maka saya mendatangi penyidik. Saya tanyakan mana diantara BAP yang akan digunakan di persidangan,” ujar Bambang.
Bambang juga membantah telah melakukan rekayasa dalam kasus Wiliardi. ”Tidak ada pemaksaan itu, tidak ada rekayasa dalam persidangan,” tegas Bambang. Dikatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Wiliardi, dijatuhkan kepada mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut, karena statusnya sebagai aparat hukum, seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, kata Bambang, sebagai otak pembunuhan, tidak mungkin pihaknya menuntut Wiliardi, lebih rendah dari eksekutor Nasrudin.
”Jaksa harus konsisten, kalau eksekutornya dituntut hukuman 16-17 tahun penjara, seharusnya Wiliardi lebih berat,” tegas Bambang. Selain itu, Bambang juga membantah telah melakukan pilih kasih dalam kasus Wiliardi. ”Kasusnya tidak boleh disamakan dengan kasus Tommy (Soeharto) dan Muchdi. Kasusnya lain sekali, tidak bisa disamakan," kata Bambang.
Seperti diketahui, kuasa hukum Wiliardi menuding Bambang telah pilih kasih dalam kasus Wiliardi. Pasalnya, dalam dakwaan yang diajukan jaksa pada mantan terdakwa Hutomo Mandala Putera dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono, hanya didakwa hukuman penjara 15 tahun penjara. Padahal keduanya dituduh menjadi otak pembunuhan Hakim Agung Syaifudin Kartasasmita dan aktivis HAM Munir.
Sementara itu, menurut terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin, Jerry Hermawan Lo, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Nasrudin. Karena setelah pertemuan terakhir antara dirinya dengan Wiliardi dan Eduardus Noe Ndopo Mbete di Hailai Ancol Jakarta Utara, Jerry mengaku tidak bertemu lagi dengan kedua terdakwa tersebut.
”Setelah pertemuan itu, saya tidak pernah ketemu lagi dengan Wiliardi dan Eduardus,” tkata Jerry. Menurutnya, dalam pertemuan terakhir antara Wiliardi dan Eduardus, pihaknya hanya mendengar perintah agar ada yang mengikuti gerak gerik Nasrudin dan melakukan teror terhadap Nasrudin. ”Sesuai dengan yang saya katakana, disuruh ikutin, dan disuruh teror. Selain itu, saya tidak dengar lagi. Kalau ada lain dari itu, saya tidak tahu. Yang saya dengar, yang sudah saya ucapkan di pengadilan,” kata Jerry.
(smn/AS/vbd)