Senin, 24 Mei 2010 | 21:20 WIB
Potensi Penyimpangan Dana Gernas Kakao Sektor Rehabilitasi
(Vibizdaily-Nasional)Kejaksaan Negeri Pinrang meyakini, potensi penyimpangan dana sebesar Rp13 miliar dari Gerakan Nasional Kakao terjadi pada sektor rehabilitasi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok tani di daerah itu diketahui potensi penyimpangan Gernas kakao pada sektor rehabilitasi," kata salah seorang jaksa penyidik kasus Gernas kakao di Pinrang Sulsel, Sawawi Natsir, Senin.
Menurut dia, dana yang khusus digelontorkan di bumi "Sawitto" itu, sebesar Rp13 miliar pada 2009 untuk tiga program yakni peremajaan, rehabilitasi dan intensifikasi tanaman kakao
Dari ketiga program tersebut, lanjutnya, sektor rehabilitasi yang disinyalir berpotensi besar terjadi penyimpangan dana itu.
Alasannya, dari hasil penyidikan dan pengembangannya diketahui, luas lahan yang diajukan petani itu tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Penyimpangan dana Gernas kakao itu, mulai tercium ketika salah satu LSM dari 10 kabupaten yang mendapatkan dana Gernas kakao melaporkan dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBN itu ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Sawawi, pihak Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemeriksaan kontraktor dan bendahara Gernas kakao di Sulsel pada Senin (24/5) dan Rabu (26/5).
"Sebelumnya, para kepala dinas perkebunan dari 10 kabupaten di Sulsel juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan ke Kejati Sulsel terkait penyimpangan dana Gernas kakao," katanya.
Dari 10 kabupaten di Sulsel yang menerima dana Gernas kakao yang totalnya mencapai Rp50 miliar lebih diantaranya Kabupaten Pinrang, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Sidrap dan Kota Palopo.
(ras/RAS/ant)
|