Sabtu, 04 April 2009 | 15:56 WIB
BNPB: Ganti Rugi Rumah Korban Situ Gintung Maksimal Rp 30 Juta
Korban Situ Gintung yang rumahnya hancur tersapu air bah, akan mendapat ganti rugi. Ganti rugi maksimal Rp 30 juta. Nilai ganti rugi disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami.
Demikian disampaikan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif, di Posko Utama Fakultas Hukum UMJ, Tangerang, Banten, Sabtu (4/4/2009).
"Ganti rugi kerusakan berat maksimal Rp 30 juta," kata Syamsul.
Dana untuk ganti rugi tersebut, diakui Syamsul sudah tersedia. Namun untuk menyalurkan uang ganti rugi itu, BNPB hingga kini masih menunggu Pemprov Banten untuk menginventarisasi kerusakan yang dialami korban.
"Kita menunggu pemda untuk menginventarisasi mana yang kerusakan ringan dan mana yang berat," jelasnya.
Hingga kini, sejumlah korban Situ Gintung masih mengungsi dan tinggal di Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran UMJ. Mereka rencananya akan direlokasi ke Wisma Kertamukti.
(as/AS/dtc)
|