Jumat, 05 Februari 2010 | 10:05 WIB
Menkeu: Anggaran Pembelian Pesawat Belum Dicairkan
(Vibizdaily-Bisnis) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pembelian pesawat kepresidenan belum dicairkan sampai saat ini. Demikian disampaikan dalam Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam (4/2/2010).
?
Anggaran untuk uang muka pembelian pesawat ini disetujui Panitia Anggaran (panggar) DPR RI (periode 2009-2014) pada November tahun lalu dalam APBN 2009.
?
Sri Mulyani menyatakan keputusan untuk memberikan uang muka pada November 2009 itu tergantung pengguna anggaran, dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Pihak Kementerian Keuangan, lanjutnya, hanya mengajukan masalah pajaknya.
?
"Siklus pengadaannya dari Setneg. Namun, sampai sekarang uang muka belum tersedia," ungkapnya.
?
Menurut Sri Mulyani, pembicaraan mengenai anggaran pembelian pesawat tersebut tetap akan dilanjutkan bersama Banggar DPR RI.
?
"Pemerintah ingin menegaskan untuk hal-hal yang sifatnya sudah direncanakan dan yang sifatnya murni tidak terduga akan masuk pada pos 999 yang tetap akan menunggu persetujuan Dewan," ujar Sri Mulyani.
?
Menanggapi belum cairnya anggaran itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Aziz menyatakan pemerintah harus mengalkulasikan kembali skala kepentingan mengenai pengadaan pesawat kepresidenan ini agar anggaran pada APBN untuk pesawat kepresidenan bisa disetujui kembali oleh DPR.
"Dulu itu, pemerintah mendesak karena ada ancaman dari Boeing, kan. Apakah sekarang begitu? Makanya perlu ada usulan baru," jelasnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.
?
Hal ini disampaikannya karena menurut Harry anggaran pengadaan pesawat itu sudah batal seiring sudah selesainya penggunaan anggaran dalam APBN 2009.
"Anggaran pembelian pesawat itu diketok untuk 2009. Maka anggaran itu juga harus dicairkan pada 2009. Berarti tidak berlaku di 2010. Itulah kelemahan sistem anggaran dan RAPBN kita, hanya berlaku dari 1 Januari sampai 31 Desember, kecuali disepakati sebaga programn multiyears," ujar Harry.
(ma/MA/dtc)
|