Selasa, 22 Juni 2010 | 16:04 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Pembebasan Cukai
(Vibizdaily - Bisnis) Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai yang akan mulai berlaku 28 Juni 2010.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pemberian fasilitas pembebasan cukai itu merupakan pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Peraturan Menteri Keuangan itu menetapkan bahwa untuk memperoleh pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong, maka pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor setempat.
Permohonan yang diajukan tersebut harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.
Peraturan Menteri Keuangan juga menetapkan bahwa untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam proses produksi terpadu, harus mengajukan permohonan dengan menggunakan dokumen/formulir PMCK-1.
Permohonan tersebut dilampiri dengan: rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi: jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dalam satu tahun takwim, serta jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit satuan barang.
Permohonan juga dilampiri dengan uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir, dan contoh barang hasil akhir.
Peraturan Menteri Keuangan itu juga menetapkan jumlah barang kena cukai yang dapat diberi pembebasan cukai atas minuman yang mengandung alkohol dan/atau hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman luar negeri.
Jumlah barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang dapat diberi pembebasan cukai ditetapkan paling banyak satu liter untuk setiap orang dewasa.
Sementara hasil tembakau berupa sigaret ditetapkan paling banyak 200 batang, cerutu ditetapkan paling banyak 25 batang, sedangkan tembakau iris atau hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 100 gram untuk setiap satu orang dewasa, atau lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah tetap hasil tembakau tersebut.
(bns/BNS/ant)
|