Homes : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
Daily News : Zanetti Beriman Membela Argentina di PD 2014 Button Super Pede Mampu Pertahankan Mahkotanya Robinho Hadiah Terindah Buat Milan Villa Terus Memburu Alan Curbishley Liverpool Pesismis Bisa Juarai Liga Inggris Revolusi Perancis di Tangan Blanc Pemain Perancis Wajib Nyanyikan Lagu Kebangsaan Italia Bertekad Hancurkan Estonia Mourinho Plin-Plan Tak Menolak Melatih Inter Lagi Guardiola Bakalan Makin Lama Bertahan di Barca
SEARCH FOR      vibizdaily.com
Home > Bisnis
BERITA BISNIS

Selasa, 22 Juni 2010 | 16:04 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Pembebasan Cukai

(Vibizdaily - Bisnis) Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai yang akan mulai berlaku 28 Juni 2010.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pemberian fasilitas pembebasan cukai itu merupakan pelaksanaan Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Peraturan Menteri Keuangan itu menetapkan bahwa untuk memperoleh pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong, maka pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor setempat.

Permohonan yang diajukan tersebut harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir.

Peraturan Menteri Keuangan juga menetapkan bahwa untuk memperoleh pembebasan cukai atas etil alkohol yang digunakan dalam proses produksi terpadu, harus mengajukan permohonan dengan menggunakan dokumen/formulir PMCK-1.

Permohonan tersebut dilampiri dengan: rencana kebutuhan etil alkohol dalam satu tahun takwim yang meliputi: jenis dan jumlah barang hasil akhir yang diproduksi setiap bulan dalam satu tahun takwim, serta jumlah etil alkohol yang dibutuhkan untuk setiap unit satuan barang.

Permohonan juga dilampiri dengan uraian mengenai alur proses produksi dan penggunaan etil alkohol dalam proses pembuatan barang hasil akhir, dan contoh barang hasil akhir.

Peraturan Menteri Keuangan itu juga menetapkan jumlah barang kena cukai yang dapat diberi pembebasan cukai atas minuman yang mengandung alkohol dan/atau hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman luar negeri.

Jumlah barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang dapat diberi pembebasan cukai ditetapkan paling banyak satu liter untuk setiap orang dewasa.

Sementara hasil tembakau berupa sigaret ditetapkan paling banyak 200 batang, cerutu ditetapkan paling banyak 25 batang, sedangkan tembakau iris atau hasil tembakau lainnya ditetapkan paling banyak 100 gram untuk setiap satu orang dewasa, atau lebih dari satu jenis hasil tembakau ditetapkan setara dengan perbandingan jumlah tetap hasil tembakau tersebut.

(bns/BNS/ant)

Bookmark and Share  

Komentar anda

Post Comment
Nama e-mail
Comment
 
Berita Fokus    
Pemain Perancis Wajib Nyanyikan Lagu Kebangsaan…    
Itulah keputusan dari pelatih baru Prancis,…    
Israel vs Malta 3 - 1    
Benayoun langsung membuka kemenangan bagi…    
Timnas Indonesia Bungkam Persita 4 - 1    
'Permainan timnas masih sangat jauh dari…    
 
Berita Terbaru    
Ulama Libanon Ditangkap Terkait Mata-Mata…    
Seorang ulama Syiah Libanon yang terkenal…    
Baku Tembak Tewaskan 25 Anggota Geng Narkoba…    
Sedikitnya 25 orang yang diduga anggota…    
13 Kelompok Palestina Koordinasikan Serangan…    
Tigabelas kelompok bersenjata Palestina…    
Ledakan Kilang Teluk Meksiko Sebabkan Pencemaran…    
Ledakan di satu kilang minyak, Kamis, di…    
UMKM Sumbang 53% Dalam PDB 2009    
Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) merupakan…    
Berita Populer
Robinho Hadiah Terindah Buat Milan
2010-09-03 07:15:00
BUMI Targetkan Kurangi Utang US$ 1,6 M Akhir 2011
2010-09-03 11:01:00
Timnas Indonesia Bungkam Persita 4 - 1
2010-09-03 05:45:00
MU Janji Bakalan Makin Menggila
2010-09-03 07:02:00
Zanetti Beriman Membela Argentina di PD 2014
2010-09-03 07:34:00
Presiden Karzai Kecam Serangan Udara NATO
2010-09-03 09:45:00
Istana 5.000 Tahun Ditemukan di Turki
2010-09-03 10:30:00
Abbas dan Netanyahu Bicarakan Perdamaian
2010-09-03 11:15:00
Ketua Pansus: OJK Jangan Buat BI Pesimis
2010-09-03 09:48:00
Villa Terus Memburu Alan Curbishley
2010-09-03 06:58:00
Berita : Budaya | Politik | Bisnis | Sosial | Olahraga | FYI | Tokoh | Internasional | Nasional | Polhukam | Sosbud | Editorial | Column | Embassy Info | Embassy News | Embassy Informasi Visa Konsulat | Embassy Event | Embassy Pendidikan | Embassy Kebudayaan | Embassy Serba - Serbi | Piala Dunia | Serba Serbi | Prediksi | Man of The Match | Bola Dunia
Link : vibizportal.com | vibiznews.com | vibizlife.com | vibiz-iklanbaris.com | vibizlearning.com | vibizhope.com | visijobs.com
Management : ADVERTISING | DISCLAIMER | PRIVACY
 
2MB